Seorang pedagang
dari Yaman yang berasal dari kabilah Zabid datang ke kota Mekkah membawa
barang dagangan. Lalu ada seorang lelaki dari suku Quraisy yang membeli
barang darinya. Lelaki ini terkenal akan kekejaman, kejahatan dan
kezalimannya. Ia adalah Al ‘Ash bin Wa’il As Sahmi, yang merupakan ayah
dari sahabat Nabi Amr bin Al ‘Ash dan Hisyam bin Al ‘Ash radhiallahu’anhuma. Ketika Al ‘Ash mendapatkan barangnya dan sudah diletakkan di tempatnya, ia tidak mau membayar kepada si pedagang.
Si pedagang tersebut berusaha minta tolong kepada para penduduk dan
pembesar Quraisy untuk membantunya namun usahanya sia-sia. Setelah putus
asa, ia pergi ke tengah-tengah Masjidil Haram di samping Ka’bah lalu
bersyair:
ومحرم أشعث لم يقض عمرته .. يا للرجال وبين الحِجر والحَجر
البيت هذا لمن تمت مروءته .. وليس للفاجر المأفـون والغدر
Di tengah kota Mekkah, sementara ia jauh dari rumah dan sanak keluarga
Dalam kondisi berihram, rambut kusut, dan belum menyelesaikan umrahnya
Wahai para pembesar di antara dua batu (hajar Ismail dan hajar Aswad)
Sesungguhnya Baitullah ini hanya pantas untuk orang yang sempurna kehormatannya
Bukan untuk orang yang jahat dan suka berkhianat
Panggilan ini diamini oleh banyak orang termasuk para pemuka dari Bani Hisyam, Bani Abdil Muthallib, Bani Asad, Bani Zahrah, Bani Tamim. Juga dihadiri oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang ketika itu belum diutus menjadi Nabi dan Rasul namun beliau sudah memiliki reputasi sebagai orang yang digelari Al Amin. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:
Lalu mereka membuat satu perjanjian yang isinya: di Mekkah tidak boleh ada orang yang dizhalimi baik penduduk Mekkah sendiri maupun pendatang kecuali pasti akan dibantu dan kembalikan haknya dari pihak yang menzhalimi. Lalu orang-orang Quraisy menamai perjanjian itu dengan nama Hilful Fudhul, karena disepakati orang para afadhil (orang-orang yang memiliki keutamaan).
Saat itu juga, orang-orang yang menyepakati perjanjian tersebut mendatangi rumah Al ‘Ash lalu memintanya memenuhi hak si pedagang dari Yaman. Sejak itu orang-orang yang berada di Mekkah di jamin keamanannya oleh penduduk Mekkah dari segala bentuk kezhaliman.
Referensi:
- Artikel “Hilful Fudhul“, Abdullah Husain Abdul Malik Asy Syanbari, http://uqu.edu.sa/page/ar/91203
- Shahih Sirah Nabawiyyah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
